Kamis, 03 November 2011

Tugas 4 Ilmu sosial

Pancasila sebagai dasar negara dan aplikasinya dalam kehidupan bernegara

Pancasila yang dikemukakan dalam sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari negara indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.

Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang dasar bagi Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945. Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UUD tersebut kita temukan dasar negara "Pancasila". oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar negara Republik Indonesia.
Akibat hukum dari disahkannya pancasila sebagai dasar negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh pancasila. Landasan hukum pancasila sebagai dasar negara dapat memberi akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.

Wujud aplikasi pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan bernegara :

Wujud pengaplikasian pancasila dalam kehidupan bernegara/sehari-hari dapat dicontoh dari perbuatan berikut ini :

A. Sila satu : Ketuhanan yang maha esa
wujud pengaplikasian kita sebagai warga negara adalah dengan menghormati setiap agama/kepercayaan yang ada di indonesia ini. Tidak membedakan setiap warga negara lain hanya karena berbeda kepercayaan, menghormati kebebasan menjalankan ibadah, serta yang paling penting adalah tidak adanya pemaksaan untuk menganut agama tertentu.

B. Sila dua : kemanusiaan yang adil dan beradab
contoh perbuatan yang mendasari sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah :
Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia
Saling mencintai sesama manusia
Mengembangkan sikap tenggang rasa
Tidak semena-mena terhadap orang lain
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
Dll.

C. Sila ketiga : Persatuan indonesia
Pengamalan sila ketiga dapat diwujudkan dengan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, ketika negara NKRI terancam maka seluruh warga negara diwajibkan untuk bersatu dan membela kedaulatannya. Dan tentunya bangga sebagai warga negara indonesia dan bertanah air indonesia.

D. Sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
wujud pengaplikasian pancasila sila ke empat adalah sbb :
mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
tidak memaksaakan kehendak
mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan
menerima hasil musyawarah dengan itikad baik
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai keadilan.

E. Sila kelima : keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Pengalaman sila terakhir ini diwujudkan dengan mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong, karena suasana kekeluargaan dan gotong royong adalah ciri khas dari warga negara indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar